Terdakwa Ira Ua Mengungkapkan Suaminya Bukan Pegawai BPK Perwakilan Provinsi NTT

Kupang - Terdakwa Ira Ua mengungkapkan bahwa suaminya, Randi Badjideh, bukanlah staf atau pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan Ira saat sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (8/2/2023).

JPU dalam sidang tersebut bertanya mengenai alasan Randi Badjideh meminta izin untuk melakukan perjalanan dinas ke Semau pada tanggal 26 Agustus.

Ira mengatakan bahwa Randi hanya sebagai vendor di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT dan meminta ijin dan pamit kepadanya untuk pergi ke Semau pada tanggal 26 Agustus malam.

Menanggapi pertanyaan JPU mengenai pembatalan perjalanan ke Semau, Ira menegaskan bahwa Randi bukan pegawai BPK.

"Randi bukan pegawai BPK, dia hanya vendor saja," ujar Ira.

Vendor adalah pihak yang menyediakan barang dan jasa untuk perusahaan atau konsumen.

Persidangan akan dilanjutkan untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Ira Ua.

Kupang Digital

Blog Kupang Digital - East Nusa Tenggara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال