News, Kupang - Pemerintah NTT masih menunggu instruksi langsung dari pemerintah pusat tentang kepemilikan Australia atas Pulau Pasir.
Gunernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan perbatasan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga harus menunggu instruksi langsung dari pemerintah pusat tentang kepemilikan Australia atas Pulau Pasir.
"Jika pemerintah pusat mengatakan itu secara legal dimiliki oleh Australia, biarlah. Prinsipnya kami mengikuti pemerintah pusat," jawabnya, Kamis (3 November 2022) di Kota Kupang, melansir dari victorynews.id
Gubernur NTT mengaku mengetahui pernyataan Jenderal Kementerian Luar Negeri Abdul Qadir Jaelani bahwa Pulau Pasir adalah bagian dari Australia karena warisan Inggris.
Namun, artefak bersejarah itu perlu diubah sehingga membuka ruang bagi kelompok masyarakat untuk menuntut Australia jika kepemilikan Pulau Pasir dinegosiasikan kembali. Ferdi Thanoni ketua yayasan YPTB mengatakan dalam sebuah pernyataan, Jumat (11 April 2022) bahwa Australia sejauh ini hanya membuat klaim sepihak.
Menurutnya, awalnya seorang pelaut pada tahun 1642, pertama kali datang ke Pulau Pasir dan ikuti dengan nelain lain dan memulai kehidupan lokal disana.
Pemegang mandat hak ulayat Masyarakat Adat Timor juga memiliki perjanjian antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, 1981 dan 1997, di mana Presiden Suharto menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas-batas tertentu di Pulau Pasir.
Namun, kerja sama kedua negara tidak bertahan lama. Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa pembangunan Pulau Pasir tidak bersifat sepihak, seperti yang dilakukan Australia saat ini.
"Dalam perjanjian UNCLOS ada itu. Jika batas laut antar negara kurang dari 400 mil laut, digunakan garis tengah," kata pria yang pernah menuding Australia atas tumpahan minyak di Laut Timor dalam insiden Montera, dikutik dari victorynews.id
Juga, sementara Australia saat ini sedang mengebor minyak di daerah tersebut, makam leluhur orang provinsi Ngao Merah yang berisi artefak berada di Pulau Pasir, katanya.
Dia bersumpah untuk membela hak-hak masyarakat adat di pengadilan federal Australia di Canberra dan mengatakan dia akan melakukan perjalanan ke kementerian luar negeri kedua negara untuk membahas masalah tersebut.
Dia juga akan membuat pernyataan publik kepada Presiden Indonesia Joko Widodo.
Sumber: victorynews.id
Tags
News