DPO Kasus Pencurian Ternak, YD Ditangkap Di Depan Rs Leona Kota Kupang


News, Kupang - Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku pencurian sapi di Kabupaten Kupang.

Kali ini giliran salah satu pencuri kuda Daniel Lette di Padang Daditadalek, Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang ditangkap oleh tim Buser Polres Kupang yang dipimpin oleh Aiptu Ardi Tade di depan Rumah Sakit Leona, Kupang Kota, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Perburuan YD yang tergabung dalam komplotan pencuri ternak, bersama tiga tersangka lainnya, yakni MK, HE dan MH yang ditangkap polisi, berakhir dengan timah panas di betisnya.

YD ditangkap polisi pada Selasa, 26 Juli, sekitar pukul 16:10 WITA di depan RS Leona, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perburuan dilakukan setelah orang tersebut masuk dalam Daftar Orang Dicari (DPO) yang dikeluarkan Bareskrim Polres Kupang pada Januari 2022.

"Benar, tim buser menangkapnya di depan RS Leona, Kota Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, Kamis 28 Juli 2022.

"Tersangka YD tidak kooperatif selama penyidikan, berulang kali dipanggil dengan surat panggilan, selalu mangkir, makanya kami keluarkan DPO dan melakukan penggeledahan," tambah Kapolres Irwan.

Peran yang menyeret YD ke dalam kasus Pencurian Ternak adalah tersangka YD membantu MD, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, untuk menampung kuda curian dan memanipulasi identitas atau karakteristik kuda dengan membuat cap baru pada ternak curian. oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga orang. sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.

Atas perbuatannya, tersangka YD dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 363 KUHP 1 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, pidana pokok dikurangi sepertiga atau sekitar 2,3 tahun. Pelaku utama MK, HE, MH dan MD, penyidikan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan barang bukti berupa tiga kuda, tiga surat mutasi ternak, 1 unit truk Mitsubishi, 1 unit lembar STNK dan 1 kunci kontak Mitsubishi Trucks.

Setelah YD yang membantu tindak pidana ditangkap dan barang bukti yang ada, penyidik ​​atau penyidik ​​pembantu akan melengkapi berkas perkara pidana dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Kupang Digital

Blog Kupang Digital - East Nusa Tenggara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال